Mantan Kepala SMAN 3 Poso Dipenjara, Puluhan Guru Mogok Mengajar

-Utama-
oleh

POSO– Puluhan guru SMAN 3 Poso di Sulawesi Tengah melakukan aksi mogok mengajar daring dengan cara duduk di tengah lapangan basket sekolahnya, Kamis (9/9/2021).

Aksi yang dimulai jam 08.00 pagi hingga jam kerja usai pukul 12.00 Wita itu dilakukan sebanyak 44 guru sebagai bentuk solidaritas dan protes atas penegakan hukum terhadap kepala SMAN 3 Poso, Suhariono yang divonis bersalah dalam perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite di sekolahnya tahun ajaran 2018/2019.

Dimana pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso mengeksekusi mantan kepala SMA Negeri 3 Poso itu pada Senin (6/9/2021) setelah menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis dirinya bebas pada tahun 2020 lalu.

Koordinator aksi solidaritas guru SMAN 3 Poso, Andi Asgar mengatakan, aksi ini sebagai bentuk protes atas penegakan hukum di Poso yang tak berkeadilan.

Sebab, kasus vonis kepada mantan Kepala SMAN 3 ini tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, tak sepeserpun dana komite dipakai oleh yang bersangkutan.

Dia mengaku, jika penegakan hukum masalah dana komite sekolah ini benar-benar ditegakkan oleh Kejari Poso, maka banyak kepala sekolah akan terseret. Tapi faktanya, penegakan hukum ini terkesan tak berkeadilan.

Sementara guru lainnya mengaku, tidak ada penyalahgunaan dana komite oleh mantan kepala sekolah.

Sebab putusan PN Palu mantan kepala sekolah sudah bebas. Namun dalam kasasi jaksa memasukkan unsur pemerasan, sehingga MA keluarkan putusan eksekusi, padahal tak ada itu pemerasan,” tutur sejumlah guru.

Para guru juga menyayangkan jika jaksa dalam pernyataan di media massa melakukan jemput paksa terhadap Suhariona. Padahal, yang bersangkutan diantar langsung oleh anaknya.

“Kami sayangkan Kejari Poso, LB Hamka kepada media saat konferensi pers yang mengatakan melakukan jemput paksa terhadap Suhariono di rumahnya, padahal beliau diantar oleh anaknya ke kejaksaan. Kejari Poso telah melakukan pembohongan publik dan menciderai rasa keadilan para guru,” kata para guru perempuan sambari terisak mengenang mantan kepala sekolahnya.

Aksi para guru SMAN 3 Poso ini akan terus mereka lakukan sampai ada kejelasan hukum dan status Suhariono.

Seperti diketahui, eksekusi terhadap mantan Kepala SMAN 3 itu berdasarkan putusan MA Nomor 1999 K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite pada SMAN 3 Poso tahun ajaran 2018/2019.

PN Palu menyatakan bebas sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 24/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 Oktober 2020.

Kemudian jaksa penuntut umum pada Kejari Poso melakukan upaya hukum kasasi sesuai Akta Permohonan Kasasi Nomor 21/Akta/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 November 2020.

MA juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Sulawesi Temgah melalui Kabid Menengah Atas, Muchlis menyatakan rasa keprihatinan yang sangat mendalam terkait putusan hukum bagi sejumlah kepala SMA di Kabupaten Poso.

Bahkan dia juga mengimbau agar segenap para kepala sekolah untulk lebih hati-hati melakukan sebuah kebijakan.

“Terhadap sebuah kebijakan hendaknya selalu berpihak pada aturan main yang berlaku,” ujarnya. Saat disinggung terkait aksi solidaritas para guru dilingkungan SMA Negeri 3 Poso, Muchlis menegaskan hal tersebut tidak mengapa, selama aksi damai tersebut tidak bertentangan peraturan hukum yang berlaku. FAI

Komentar

News Feed