PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Raden Harry Agung Cahya bertempat di sebuah hotel Jalan Mohammad Hatta, Kamis (14/10/2021).
Walikota Palu dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan guna meringankan beban para tenaga kerja, utamanya para pekerja lepas dengan penghasilan yang tidak menentu.
“Sumber dana yang akan digunakan untuk program ini berasal dari APBD,” ucap walikota.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi dan mendata para pekerja agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu, Raden Harry Agung menuturkan, kegiatan itu dilakukan untuk memberikan jaminan sosial dan juga sebagai asuransi jiwa bagi para pekerja.
“Kami menyasar beberapa pekerja seperti ketua RT/RW, pegawai syara’, petugas pemulasaran jenazah, kader posyandu dan KB, tagana, pekerja sosial masyarakat, nelayan, pemulung, pekerja disabilitas, kusir dokar dan tukang becak yang ada di Kota Palu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Penandatanganan kerjasama ini kata Raden Harry, juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan ketenagakerjaan jaminan sosial kepada empat ahli waris yang telah disetujui berkasnya oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan masing-masing sebesar Rp 42 juta. SUG
















Komentar