Kasus Dugaan Asusila, Korban Tak Mau Berdamai dan Minta Kapolsek Parigi Dipecat

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim kuasa hukum resmi melaporkan Kapolsek Parigi ke petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan dugaan kasus asusila, Senin (18/10/2021) sore.

Andi Akbar Panguriseng selaku kuasa hukum korban mendukung komitmen Polda Sulteng untuk mengusut tuntas kasus itu.

“Kami mengapresiasi sikap Polda Sulteng karena telah sigap merespon dan menindaklanjuti laporan dugaan asusila ini saat kami datang melaporkan kasus tersebut,” katanya saat jumpa pers yang dihadiri korban berinisial S di Kota Palu, Senin (18/10/2021) malam.

Dia berharap Polda Sulteng dapat secepatnya menyelesaikan pengusutan kasus tersebut.

Apalagi baik korban dan pelaku kapolsek berinisial Iptu IDGN itu telah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan.

Andi Akbar menegaskan, korban dan pihak keluarga tidak akan menempuh jalan damai atas kasus itu. Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang.

“Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas kasus itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Suparnoto menerangkan, saat ini pemeriksaan di Propam masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban hingga pengelola hotel tempat keduanya diduga berbuat asusila.

“Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatssApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum,” ujarnya.

Dia mengatakan, Kapolsek Parigi berinisial IDGN tersebut juga telah dicopot dari jabatannya dan saat ini bertugas di Pelayanan Markas Polda Sulteng.

Oknum polisi tersebut diduga sekamar dengan S, seorang perempuan yang merupakan anak dari salah seorang tersangka yang saat ini sedang menjalani masa penahanan.

S dijanji ayahnya akan dibebaskan dari dalam penjara, apabila bisa memenuhi keinginan oknum kapolsek itu. Berdasarkan pengakuan S, peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu di sebuah hotel Parigi sekira pukul 14.00 Wita.

Dengan sangat terpaksa S kemudian mengiyakan ajakan oknum polisi demi sang ayah. Namun sampai saat ini, ayahnya masih berada di dalam sel tahanan.

Sementara itu, IDGN saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis beberapa hari lalu membantah pernyataan S. Dia membantah disebut pernah berhubungan badan dengan S.

“Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia, hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau di bilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada,” katanya.

Chat mesra antara keduanya menurutnya, kemungkinan diketahui oleh pacar S. “Ditahulah kalau tidak salah sama pacarnya, chat-chat itu, mungkin begitu,” kata dia.

Dia hanya membenarkan kalau dirinya pernah memberi uang kepada S, tetapi bukan di hotel. “Kalau uang memang betul saya kasih, tapi kejadian bukan di hotel, dia memang minta bantuan,” ujarnya.

Apalagi ketika ditanya soal kebenaran janjinya, agar ayah S akan dibebaskan, pun membantahnya. “Tidak ada itu, saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan,” katanya. SUG/NOV

Komentar