Polisi Gagalkan Peredaran Miras Cap Tikus di Palu Asal Manado

-Tak Berkategori-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Barat di Kota Palu, Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di wilayahnya.

“Ada dua pelakunya, penangkapannya Senin (15/11/2021) malam pukul 19.00 Wita,” kata Kapolsek Palu Barat, Iptu Rustang, Selasa (16/11/2021) malam.

Dia mengatakan, dua pelaku yang diamankan itu seorang ibu rumah tangga berinisial SL (57) dan ponakannya VP (17), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Penangkapan dua pelaku itu bermula dari maraknya keributan antar warga dikarenakan pengaruh minuman keras Cap Tikus.

Atas dasar itu, Kapolsek Palu Barat lalu memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki penjualan miras di wilayahnya.

Pada Senin (15/11/2021) malam polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli miras di Jalan Gunung Gawalise.

Tanpa menunggu lama polisi segera ke lokasi dan berhasil menangkap dua pelakunya kemudian digiring ke Mapolsek Palu Barat untuk diinterogasi lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, penjual miras itu mengakui bahwa Cap Tikus tersebut dibeli dari Kota Manado, Sulawesi Utara dengan cara dikirim lewat bus dan selanjutnya dijual di Palu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni lima karung berisi Cap Tikus siap jual dengan jumlah 75 liter dan satu mobil Grand Max bernomor polisi DN 8621 IN.

“Kasusnya masih dalam pengembangan. Untuk pelaku utamanya masih kita kejar, karena SL dan VP ini hanya dititipkan oleh bosnya dari Manado,” tegas mantan Kapolsek Palu Utara itu. CAL

Komentar