Barang Bukti 29 Kg Sabu-sabu Tangkapan Polda Sulteng Segera Dimusnahkan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Barang bukti 29 kilogram sabu-sabu hasil tangkapan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bea Cukai pada 25 Desember 2021 lalu segera dimusnahkan.

Penyidikan kasus terhadap lima tersangka yang berhasil ditangkap, saat ini masih terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkaranya.

Kelima tersangka itu yakni D (39) warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43) warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.

“Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu 29 kilogram sesuai prosedur yang dipersyaratkan,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari kepada jurnalis, Rabu (9/2/2022).

Dia mengatakan, pemusanahan barang bukti sabu-sabu itu akan dilaksanakan di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta Kota Palu.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tentunya akan menghadirkan instansi terkait seperti dari Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN provinsi, Balai Pengawas Obat dan Makanan, jurnalis, tersangka, dan penyidik.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu tentunya juga akan diekspos oleh media,” tutur Sugeng Lestari. CAL

Komentar