Sebar Foto Porno, Polres Banggai Tangkap Pria Asal Luwuk Utara

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

LUWUK– Aparat Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai di Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial RT (56), warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara pada Jumat (11/2/2022) sekira pukul 17.00 Wita.

Tersangka ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP-B/81/II/2022/SPKT/POLRES BANGGAI, POLDA SULTENG tertanggal 11 Februari 2022 terkait tindak pidana penyebar foto berkonten pornografi (porno).

Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang mengungkapkan, pada Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wita, korban seorang perempuan berusia 19 tahun dihubungi oleh pamannya bahwa ada seseorang mengirimkan foto bugil korban kepada pamannya.

“Dan setelah dicek ternyata foto korban berkonten pornografi ini telah tersebar di media sosial (medsos) twitter,” ungkap Adi Herlambang, Sabtu (12/2/2022).

Setelah korban melaporkan kasus tersebut, Tim Buser Polres Banggai langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Pada Jumat (11/2/2022) sekira pukul 17.00 Wita anggota mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di tempat kerjanya di salah satu perusahaan di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk.

Polisi kemudian langsung menuju tempat kerja tersangka guna melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolres Banggai untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan yakni celana jeans warna biru serta dua unit ponsel,” tutur Adi Herlambang. HAL

Komentar