Kasus Penganiayaan Viral di Medsos, Polresta Palu Tetapkan Dua Tersangka

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Sempat viral di media sosial (medsos), kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kota Palu, Sulawesi Tengah terus berlanjut proses hukumnya. Kini, dua perempuan dalam kasus itu resmi berstatus sebagai tersangka yakni berinisial DI dan AR.

Kapolresta Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, pihaknya telah mempertemukan korban dan pelaku agar dapat digelar diversi terhadap perkara itu, pada Jumat (25/3/2022), di Mapolres Palu, Jalan Sam Ratulangi.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Palu, Unit PPA, Kabid DP3A, Peksos, Bapas, keluarga korban dan terlapor.

“Tadi sudah kita pertemukan korban, pelaku dan dinas terkait. Kegiatan ini harus dilaksanakan, karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Bayu.

Dia menuturkan, dari kegiatan yang dilakukan secara kekeluargaan, hasilnya, perkara penganiayaan itu tetap dilanjutkan sesuai proses hukum. Dikarenakan korban dan pelaku tidak ada kesepakatan melakukan diversi.

“Tetap dilanjutkan sesuai proses hukum. Karena tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan terlapor,” tuturnya.

Sebelumnya, kejadian penganiayaan itu terjadi di Jalan Lasoso pada Jumat 18 Maret 2022. Videonya juga viral di sosial media. Dari kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. LAH

Komentar