Pencuri Besi Dua Ekskavator di Watusampu Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dan perusakan dua ekskavator milik PT Cipta Rido Gematama.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Senin (4/4/2022) malam.

“Pelakunya berinisial H (36), warga Desa Loli Pasua, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno melalui Kapolsek Palu Barat, Iptu Rustang, Rabu (6/4/2022).

Kapolsek Rustang mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/60/IV/2022/Sltg/ Res-Palu tanggal 4 April 2022.

Kemudian, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polsek Palu Barat melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah bukti dikumpulkan cukup kuat, polisi akhirnya meringkus pelaku di rumahnya di Jalan Trans Palu-Donggala, Desa Loli Pesua.

“Pelaku melakukan pencurian dengan memotong-motong beberapa bagian badan ekskavator, lalu bagian itu diambil,” katanya.

Saat ditangkap, barang bukti disita yakni pikap warna hitam, besi bekas alat berat ekskavator, dan satu set alat las pemotong.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Palu Barat guna diproses lebih lanjut,” ujar kapolsek. CAL

Komentar