PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov), M Faizal Mang secara resmi membuka Rapat Koordinasi (rakor) Monitoring Center for Prevention (MCP), di Ruang Polibu kantor gubernur, Rabu (20/4/2022).
Turut hadir dalam rakor Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto bersama rombongan, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng Muhamad Muchlis, KTU Perwakilan BPKP Sulteng Wahidin.
Selain itu hadir pula Kepala BPKAD Bahran, Kadis Penanaman Modal PTSP Sulteng Mohammad Rifani, Karo Pengadaan Barang dan Jasa Muchsin H Pakaya serta pejabat terkait lainnya.
Mengawali sambutan gubernur, Pj Sekprov Sulteng, M Faizal Mang menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana serta seluruh stakeholder, sehingga Rakor MCP dapat terselenggara.
Penghargaan setinggi-tingginya juga kepada KPK atas pendampingannya kepada Pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal pembinaan dan pengawasan, sehingga sinergitas tetap terjalin dengan baik.
Menurutnya, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas perkembangannya dan terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus terjadi, kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana dilakukan dan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Hal tersebut tidak hanya membawa bencana terhadap perekonomian nasional, namun juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah preventif dan terintegrasi antara elemen baik pada pemerintahan pusat di daerah dalam hal ini KPK-RI melalui aplikasi jaga.id untuk mengawasi pelayanan publik serta pengolahan aset negara.
Dia mengatakan, tercapainya reformasi birokrasi merupakan wujud akuntabilitas dan birokrasi yang mendukung program koordinasi dan supervisi KPK, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dia mengatakan, KPK memiliki tujuh area intervensi MCP yaitu perencanaan, penganggaran APBD, pengadaan barang jasa, perizinan, pengawasan, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK, Edi Suryanto menyampaikan KPK memiliki tujuh area intervensi MCP yang merupakan faktor pemicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, MCP bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, ada tiga bentuk tindak pidana korupsi yakni suap, kerugian keuangan negara, dan penyalahgunaan aset.
“Tindakan korupsi bahkan terjadi sejak perencanaan dan pembahasan awal. Salah satu upaya pencegahan korupsi melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),” ujarnya.
Sementara itu, KTU BPKP Wahidin berharap materi yang akan disampaikan oleh pihak KPK-RI dapat menjadi acuan dan ASN mengoptimalkan hal-hal berkaitan dengan masalah korupsi.
“Saya berharap setelah kegiatan Rakor MCP mendapatkan hasil yang lebih bagus,” tuturnya.
Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK, Edi Suryanto memberikan beberapa catatan kepada OPD/Unit Kerja Lingkup Pemprov Sulteng, diantaranya perencanaan penganggaran, sertifikasi asset, dan manajemen ASN. LAH
Komentar