PALU– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di kantor Pertanahan Kota Palu di Jalan RA Kartini pada Rabu (27/7/2022) pagi.
Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat pada Kamis (28/7/2022) menjelaskan, penggeledahan itu terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pungli di lingkungan kantor pertanahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Dia mengatakan, penggeledahan oleh tim penyidik Kejati Sulteng tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di kantor Pertanahan Kota Palu yang terlihat dengan masih berlangsungnya aktivitas pelayanan di loket.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa satu boks plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti (babuk) lainnya yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Reza menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup.
Sehingga kata dia, dengan bukti permulaan cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya telah berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di kantor Pertanahan Kota Palu,” tuturnya. CAL
Komentar