PALU– Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus dua pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) karena diduga melakukan penipuan online jual beli kendaraan bermotor.
“Penangkapan itu juga berkat kerjasama tim Cyber Polda Kaltim,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Kamis (28/7/2022).
Dia mengatakan, dua pria yang ditangkap pada Senin (18/7/2022) lalu itu yakni berinisial H (31) dan FR (47), keduanya warga Samarinda.
“Peristiwa ini terjadi tanggal 26 dan 27 Maret 2022 di Palu dan dilaporkan ke Polda Sulteng Mei 2022,” katanya.
Dia menuturkan, adapun modus penipuan juali beli mobil ini dilakukan dengan cara tersangka H mengaku nama Syahril menawarkan penjualan satu mobil Brio miliknya melalui pesan WhatsApp dengan nomor kontak 081329643xxx seharga Rp 90 juta yang akhirnya keduanya setuju harga Rp 89 juta.
Didik menuturkan, korban Syaiful Bahri, warga Jalan Pangeran Diponegoro Palu langsung melakukan transfer ke rekening 008201127548505 atas nama Herwan. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan mobil yang dijual diketahui milik orang lain.
Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan dua unit telepon genggam, dua sim card, sebuah akun Facebook atas nama Syahril Ahmad, satu akun Brimo, selembar ATM Bank Mandiri warna silver.
Terhadap dua tersangka penyidik menjerat pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman minimal lima tahun.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan adanya konten penjualan barang secara online melalui media sosial.
“Teliti dan cek terlebih dahulu kebenarannya dengan meminta bantuan teman, saudara yang lebih mengerti dan tidak terburu-buru melakukan transfer uang, apalagi dengan jumlah nominal yang tidak sedikit,” tegas Didik Supranoto. CAL
Komentar