Kejari Palu Tetapkan Yahdi Basma Sebagai DPO

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Sulawesi Tengah menetapkan Yahdi Basma, terpidana kasus informasi transaksi dan elektronik (ITE) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yahdi Basma dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan, usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Palu, Nyoman Purya yang dikonfirmasi jurnalis media ini, Selasa (4/10/2022) membenarkan kabar penetapan DPO Yahdi Basma.

“Benar,” kata dia singkat.

Dia menyebutkan, penetapan Yahdi Basma sebagai DPO lantaran pihak Kejari Palu telah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap terpidana dengan memanggil sebanyak tiga kali untuk hadir yakni pada Kamis (28/7/2022), Rabu (31/8/2022), dan Senin (12/9/2022).

Kemudian setelah dilakukan pemanggilan untuk eksekusi sebanyak tiga kali yang bersangkutan tidak hadir dan beralasan sedang berobat di Jakarta.

Selanjutnya Nyoman Purya menambahkan, setelah pemanggilan ketiga pihak kejari berupaya mencari terpidana, namun Yahdi Basma sedang tidak berada di alamat rumah maupun kantornya.

Oleh karenanya pihak Kejari Palu menerbitkan Surat Perintah Pencarian Terpidana Nomor: Print-1679/P.2.10/Eku.3/09/2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: R-08/P.2.10/Eku.3/09/2022 tanggal 20 September 2022.

“Harapannya agar DPO segera ditemukan. Kami juga harapkan bantuan masyarakat bila mengetahui keberadaan DPO segera memberikan informasi kepada pihak Kejari Palu,” tutur Nyoman Purya.

Yahdi Basma sendiri telah mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Sebelumnya, Longki Djanggola selaku korban menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Hartawi menanyakan perihal penegakan hukum, belum dieksekusinya Yahdi Basma.

Dalam pertemuan tersebut Kajari Hartawi menegaskan, akan melakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana, jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. CAL

Komentar