PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram (kg) yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu pada 11 Mei 2024 lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Berkas perkara diduga kurir sabu 15 kilogram yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh penuntut umum,” ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Rabu (14/8/2024).
Dia mengatakan, tersangka dalam kasus itu berinisial IL (33), warga Desa Sunju Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada 22 Juli 2024 lalu.
Sugeng Lestari menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di kepolisian.
“Silakan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak kejari dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya. CAL
Komentar