BANGGAI– Tiga ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tertangkap tangan aparat kepolisian saat berjudi remi bersama dua pria.
Kelima pelaku yang ditangkap polisi itu yakni tiga IRT masing-masing berinisial PU (22), SN (19), dan NA (42), dua pria lainnya yaitu IM (33) dan MF (20).
Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma mengungkapkan, kelima pelaku itu ditangkap di sebuah rumah warga di Kompeks Terminal Kilo meter 8, Kecamatan Luwuk Selatan pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 23.15 Wita.
“Barang bukti yang ditemukan berupa dua pasang kartu remi, kertas bertuliskan angka sebagai penanda pot kemenangan dan uang tunai Rp 225.000,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Agung, seluruh pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kelima pelaku ini masih kita lakukan pembinaan, tapi apabila mereka tertangkap lagi, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Secara terpisah, Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perjudian sesuai perintah Kapolri.
“Ini sudah menjadi komitmen guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutur Yoga. LAH
Komentar