Pemkab Sigi Tingkatkan Tata Kelola Perizinan Pemanfaatan SDA

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, meningkatkan kualitas tata kelola perizinan sebagai bentuk upaya perbaikan terhadap pemanfaatan potensi sumber daya alam (SDA), yang dimiliki daerahnya.

“Pemerintah Kabupaten Sigi berkomitmen agar pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” ucap Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi di Sigi, Senin (12/12/2022).

Menurut dia, Sigi menjadi satu kabupaten di Sulawesi Tengah yang kaya akan sumber daya alam dari sektor pertanian, kehutanan dan perkebunan, perikanan dan peternakan.

Pemkab Sigi bersama DPRD telah sepakat membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.

Ranperda ini telah ditetapkan oleh DPRD menjadi perda melalui rapat paripurna pada 19 Agustus 2022.

Dia mengatakan, perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi landasan hukum yang diharapkan dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

“Serta, menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi,” katanya.

Sehingga, menurut dia, ketika para investor berminat untuk membangun usaha di Kabupaten Sigi, mereka memiliki suatu kejelasan hukum, serta pemerintah daerah memiliki pegangan yuridis.

“Hal ini juga bisa berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Di samping itu, sebut dia, pengelolaan sumber daya alam berupa material batu dan pasir atau galian C, agar dibuatkan SOP perizinannya yang mengacu pada peraturan daerah tentang perizinan berusaha.

“Usaha-usaha pengelolaan material batu dan pasir yang ada di wilayah Kecamatan Dolo yang belum memiliki izin, agar ditertibkan segera,” ujarnya.

Pemkab Sigi menerapkan aturan pengelolaan galian C yaitu masyarakat atau pelaku usaha tidak dapat melakukan kegiatan pengelolaan galian C sebelum mengantongi izin dari pemerintah. ANT

Komentar