Cabuli Ponakan Sendiri Hingga Hamil, Pria di Batui Ditangkap Polisi

-Utama-
oleh

BANGGAI– HR (50), warga asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga mencabuli seorang gadis berusia 13 tahun yang tidak lain adalah ponakan sendiri.

Kasus ini diketahui pada Ahad (10/12/2022) siang setelah gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) ini melaporkan kepada orang tuanya bahwa mengalami sakit perut.

“Korban saat itu mengeluh sakit perut kepada kedua orang tuanya, bahwa ada yang bergerak-gerak di perutnya,” ungkap Kapolsek Batui, Iptu Andriansyah Arthadana, Jumat (16/12/2022) siang.

Karena merasa curiga, ayah korban pun mencoba membujuk korban agar menceritakan sakit perut yang dideritanya tersebut.

“Korban menceritakan bahwa dirinya pernah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah pamannya,” beber Andriansyah.

Andriansyah pun menuturkan, peristiwa tak terpuji ini tejadi sekira tahun 2021, dimana saat itu korban sedang menonton televisi sendirian di rumah neneknya, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menutup mulut korban dengan kedua tangannya.

Sehingga korban memberontak dan lari sambil berteriak minta tolong ke arah dapur, namun pintu dapur terkunci dan terlapor langsung menangkap serta memegang kedua tangan lalu menutup mulut korban menggunakan tangan kemudian korban dibawa ke kamar.

“Pelaku pun melakukan perbuatan tidak terpujinya kepada korban. Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun,” tuturnya.

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, tindakan tak terpuji itu ternyata dilakukan pelaku terhadap korban sudah berulang kali.

“Dan terakhir dilakukan pelaku pada pada Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wita di rumah nenek korban disaat korban sedang membersihkan rumah,” jelasnya.

Dia mengatakan, setelah mengetahui peristiwa yang terjadi pada anaknya, pada Selasa 12 Desember 2022 orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Mapolsek Batui.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu, 13 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wita tanpa perlawanan,” tuturnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Batui guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar enam bulan,” tuturnya. LAH

Komentar