243 Napi di Sulteng Terima Remisi Natal, 8 Diantaranya Terlibat Kasus Korupsi

-Utama-
oleh

PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng memberikan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022 kepada 243 narapidana (Napi-red) yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bumi Tadulako.

Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Raymond J.H Takasenseran menyebutkan, jumlah napi yang memperoleh pembinaan di sejumlah lapas tercatat sebanyak 3.137 orang.

“Dari jumlah narapidana, yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal sebanyak 243 orang,” sebutnya.

Raymond menuturkan, para napi yang memperoleh remisi berasal dari Lapas Palu sebanyak 54 orang; Lapas Luwuk 49 orang; Lapas Ampana 13 orang; Lapas Tolitoli 3 orang; Lapas Kolonodale 33 orang; Lapas Leok 3 orang; Lapas Parigi 7 orang; Lapas Perempuan Palu 12 orang; Rutan Palu 12 orang; Rutan Donggala 7 orang; dan Rutan Poso 48 orang.

Selain itu, ada dua napi yang memperoleh Remisi Khusus II yakni satu orang berasal dari Lapas Palu dan seorang lagi dari Lapas Poso.

Dari 243 narapidana yang memperoleh remisi, delapan diantaranya adalah napi kasus korupsi dan 62 napi kasus narkotika.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir mengatakan, Remisi Natal tahun ini sangat dinantikan oleh para napi yang beragama Kristen. Remisi yang diberikan diharap dapat memotivasi napi agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta. “Yang diperhatikan juga adalah kelakuan baik warga binaan selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi dan tidak ada pelanggaran tata tertib (register F), maka napi bersangkutan akan diajukan usulan remisi, karena itu adalah hak para napi,” tegas Budi Argap. GUS

Komentar