SIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang wanita berinisial NT, warga Desa Beka, Kecamatan Marawola dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Wanita 41 tahun ini ditangkap bersama 13 paket sabu-sabu miliknya,” kata Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, Jumat (13/1/2023).
Ferry mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Beka dan ditemukan 13 paket barang bukti tersebut.
“13 paket diduga sabu-sabu itu memiliki berat bruto 2,94 gram. Adapula barang bukti lainnya yakni dua plastik bening ukuran sedang, satu sendok bening terbuat dari pipet dan uang tunai Rp 100 ribu,” katanya.
Terungkapnya kasus tersebut setelah pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di desa itu.
“Saat ini barang bukti dan terduga NT ini sudah ditahan di Mapolres Sigi untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Sigi kali ini merupakan yang ketiga di Januari 2023. LAH















Komentar