Satu Tuntutan Serikat Pekerja Belum Dipenuhi PT GNI, Apa Itu?

-Utama-
oleh

PALU– Kantor Staf Presiden (KSP) berharap situasi keamanan di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa kondusif pasca bentrokan maut antara Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

Hal ini disampaikan Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia KSP, Jaleswari Pramodhawardani, Selasa (17/1/2023) saat menggelar rakor situasi keamanan Kabupaten Morut pasca kerusuhan yang menewaskan dua karyawan di PT GNI.

Selain itu pada pada rakor yang digelar via zoom tersebut Jaleswari juga mendorong agar pihak perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan perturan perundang-undangan.

Dia pun mengajak para tokoh agama, pemuda, dan seluruh masyarakat untuk terlibat mendinginkan situasi dan tidak terprovokasi oleh narasi-narasi yang dikapitalisasi oleh pihak-pihak tertentu.

Pada rakor tersebut, Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Rudi Dewanto menjelaskan, pihak pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyampaikan, pihak manajemen PT GNI telah memenuhi tujuh tuntutan Serikat Pekerja Nasional (SPN) perusahaan tersebut dari delapan tuntutan.

Namun kata dia, terkait tuntutan pada poin ke enam belum terpenuhi, namun dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulteng melalui mediator Disnakertrans provinsi dan Pemerintah Kabupaten Morut segera menjadwalkan pertemuan dalam hal proses mediasi antara kedua belah pihak terkait tuntutan pada poin ke enam.

Berikut isi tuntutan SPN PT GNI:

1. Menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menuntut perusahaan wajib memberikan Alat Pelindung Diri atau APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut.

3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.

4. Setop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas.

5. Setop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

6. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diakhiri/diputus sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.

7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu.

8. Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made dan almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain diikuti Pemprov Sulteng, rakor ini juga dikuti oleh Bupati Morowali Utara, Kadis Nakertrans Provinsi Sulteng dan pihak terkait lainnya. CAL

Komentar