PALU – MW, tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Palu Sulawesi Tengah akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri.
MW ditangkap bersama dua rekannya berinisial AM (16) dan MDN (18) di perumahan BTN Citra Banua Nagaya, Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi, Rabu (15/2/2023).
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang kepada wartawan menuturkan, aparat Polsek Palu Barat mendapat informasi bahwa masyarakat di kompleks BTN Citra Banua Nagaya mengamankan remaja yang diduga hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Mendapat laporan tersebut, AKP Rustang beserta personelnya turun langsung ke lapangan. Selain aparat kepolisian, turut hadir pula pejabat LPKA Klas II Palu dan personelnya.
Saat ke TKP, diketahui bahwa remaja yang diamankan warga tersebut adalah tahanan LPKA Palu yang melarikan diri.
MW kemudian digiring ke LPKA Klas II Palu di Jalan Dewi Sartika, sementara dua remaja lain diamankan ke Mapolsek Palu Barat untuk kepentingan penyelidikan.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait dengan maraknya aksi pencurian sepeda motor di kompleks BTN Citra Banua Nagaya, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang berterima kasih kepada warga setempat karena tidak main hakim sendiri saat mengamankan remaja yang dicurigai hendak melakukan pencurian sepeda motor.
Rustang mengimbau kepada warga setempat untuk lebih berhati-hati terkait maraknya pencurian kendaraan roda dua.
Dia juga berpesan agar melapor ke Polsek Palu Barat bila ada sesuatu hal yang mencurigakan. HAL
Komentar