Polisi Tolitoli Tangkap Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Anak Asal Bolmong

-Utama-
oleh

TOLITOLI– JT (43), tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara akhirnya diringkus di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 07.00 Wita.

Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, pada Rabu pagi tersangka kami tangkap di sebuah rumah di Desa Malomba,” kata Kasi Humas, Jumat (17/2/2023).

Kasi Humas mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polres Tolitoli dan Polsek Dondo.

Penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Tolitoli ini berdasarkan hasil koordinasi Resmob Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara bersama dengan Polres Tolitoli, bahwa tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) tersebut telah melarikan diri ke arah Kabupaten Tolitoli.

Oleh karena itu, personel gabungan Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Army Casriyanto dan Kasat Reskrim Iptu Ismail melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka di wilayahnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Malomba Kecamatan Dondo.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh personel Polres Tolitoli di Desa Malomba Kecamatan Dondo,” ujarnya.

Kini tersangka telah dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, JT merupakan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Bolmong.

Kejadian tersebut terjadi pada Ahad (12/2/2023) di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong dengan korbannya yaitu MP (5).

Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku membunuh dengan cara menculik korban kemudian membawanya di sebuah tempat lalu mencekik leher korban.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka lalu membuang jasadnya di sekitar Desa Ponompiaan, Bolmong.

Adapun motif pembunuhan yaitu tersangka mengaku kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras di rumahnya, sehingga merasa terganggu atas situasi tersebut.

Tersangka bersama barang bukti telah diitahan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. LAH

Komentar