Polsek Palu Timur Tangkap Tiga Pelaku Curanmor yang Beraksi 30 Kali

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya dengan menangkap tiga pelakunya.

Kapolsek Palu Timur, AKP Stefanus Sanam, Kamis (30/3/2023) mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus curanmor itu yakni berinisial Ri alias Ik alias Ha (19), IS alias If (25), dan HP alias Al (19).

Ketiga pelaku itu merupakan warga Jalan HM Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan dari laporan warga kepada polisi pada Ahad (14/8/2022) atas kasus pencurian yang terjadi di BTN Lasoani bawah Blok L Nomor 6, Kelurahan Lasoani.

Atas laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.

Hasilnya pada Ahad (26/3/2023) polisi mendapatkan informasi bahwa kasus pencurian itu patut diduga dilakukan oleh IS bersama Ri.

Setelah mendapati informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Palu Timur segera bergerak dan mencari pelaku.

Setelah dicari-cari, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan Ri dan menangkapnya pada Ahad (26/3/2022) sekira pukul 12.30 Wita di Jalan HM Soeharto, Petobo.

Saat diinterogasi polisi, Ri mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama IS.

Polisi kemudian mengejar IS dan menangkapnya pada Senin (27/3/2023) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.

Kemudian pada Selasa (28/3/2023) malam sekira jam 23.30 Wita, polisi menangkap pelaku lainnya berinisial HP di rumahnya, Petobo.

Kapolsek mengungkapkan, hasil interogasi terhadap IS dan Ri, keduanya melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 30 kali seperti di BTN Lasoani, Jalan Soekarno Hatta, Perumahan Dosen Tondo, Jalan Merpati.

Kemudian BTN Lagarutu, Jalan Maleo, Juanda, Thamrin, Dewi Sartika, Gelatik, Tanjung Karang Masomba, Kalukubula, Basuki Rahmat, dan Tombolotutu.

Dalam setiap aksinya kata kapolsek, pelaku menggunakan kunci T, melakukan patah setir lalu mendorong atau membawa kabur sepeda motor curian itu.

“Pelaku dalam melakukan penjualan hasil pencurian sering menukar rangka dan mesin kendaraan,” kata mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palu itu.

Selain menangkap ketiga pelakunya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tujuh unit sepeda motor, satu rangka motor Mio M3 hitam dan mesin Mio M3 hitam.

“Untuk motif pelaku adalah karena faktor ekonomi dan (hasil penjualan) dipakai untuk bersenang-senang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu kini ditahan di Mapolsek Palu Timur dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. LAH

Komentar