Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Sulteng Periksa Rektor dan Dua Mantan Rektor Untad

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Rektor dan mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) terkait kasus dugaan korupsi.

Diperoleh keterangan, rektor dan mantan rektor Untad yang memenuhi panggilan penyidik kejati untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi itu yakni rektor Amar, mantan rektor Mahfudz dan Mohammad Basir.

“Benar kemarin sudah dilakukan permintaan keterangan, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald saat dikonfirmasi jurnalis media ini, Jumat (7/4/2023).

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap mereka terkait dalam kepengurusan IPCC Untad.

“(Diperiksa terkait) Dana IPCC Untad,” kata Ronald.

Sementara itu, Rektor Untad Amar serta dua mantan Rektor Untad yakni Mahfudz dan Mohammad Basir yang dikonfirmasi jurnalis media ini terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi oleh penyidik kejati tersebut hingga berita diturunkan tidak memberikan jawaban.

Untuk diketahui, Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Sulteng tersebut.

Informasi yang diperoleh, kasus itu mengemuka berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan nilai kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih yang dilakukan pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Selain itu juga terdapat temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 juta. CAL

Komentar