MOROWALI– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah kantor Bawaslu Kabupaten Morowali pada Rabu (21/6/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, Kamis (22/6/2023) membenarkan hal itu.
Ronald mengatakan, penggeledahan kantor Bawaslu Morowali itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.
Penggeledahan kantor Bawaslu Morowali itu berlangsung sekira empat jam.
Hasilnya, penyidik kejaksaan menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Bawaslu dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp 56 miliar. CAL
Komentar