Rakor di Palu, KPK Ingatkan Modus Korupsi Pokir dan Dana Hibah

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) dan Audiensi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 terkait pemantauan proyek strategis, dana hibah dan pokir DPRD, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (22/8) malam.

Dalam rakor dan audiensi yang dihadiri seluruh Kepala OPD itu, Pemprov Sulteng diwakili oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov), Novalina.

Salah satu agenda rakor ini adala upaya pencegahan korupsi melalui program Monitoring Center For Prevention (MCP).

Rakor dan audiensi yang diselenggarakan Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI merupakan upaya menumbuhkan kesadaran jajaran pemerintah  dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi menyeluruh di segala lini dan secara terintegrasi.

Pihak KPK meminta komitmen pemerintah daerah mengenai program pencegahan korupsi sekaligus mengingatkan kembali terkait dengan modus-modus korupsi yang selama ini dipetakan oleh KPK.

Modus-modus korupsi tersebut diantaranya, perencanaan APBD yang meliputi, pembagian dan pengaturan ‘jatah proyek’ APBD dan icon proyek, meminta atau menerima hadiah sesuatu pada proses perencanaan APBD.

Kemudian penganggaran APBD, meliputi pembahasan dan pengesahan RAPBD ‘uang ketok’, dana aspirasi, serta pokir yang tidak sah.

Kordinator KPK RI Wilayah Sulteng, Basuki Haryono menjelaskan, pasca diluncurkannya program Monitoring Center For Prevention (MCP) dalam rangka upaya pencegahan korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, agar tim KPK masuk pada area terkait perencanaan dan penganggaran keuangan daerah, khususnya permasalahan pokir, karena banyak ditemukan permasalahan atau pelanggaran yang terjadi terkait pokir.

Sementara itu, Sekprov Novalina mengucapkan terima kasih kepada pihak KPK.

Melalui pertemuan ini diharapkan dapat menjadikan pencerahan maupun penguatan bagi aparatur pemerintah daerah terkait pengelolaan keuangan sehingga semua bisa mengetahui hal-hal apa saja harus dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga kita tidak terjebak atau terjerumus dalam tindak pidana korupsi,” katanya. CAL

Komentar