SIGI– Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Marawola, Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Desa Binangga, Kecamatan Marawola yang terjadi pada Sabtu (2/9/2023).
“Tersangka diketahui berinisial RM alias D (20), warga Desa Binangga yang melakukan aksi pencurian di desanya sendiri,” kata Kapolsek Marawola, Ipda Ismail, Ahad (3/9/2023).
Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi yang diterima dengan Nomor laporan polisi: LP/90/IX/2023/Polsek Marawola/Resort Sigi/Polda Sulteng tanggal 2 September 2023.
Setelah menerima laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan dan hasilnya kurang dari 1×24 jam tersangka berhasil ditangkap.
Kini pelaku tersebut ditahan di Mapolsek Marawola untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan yang dimungkinkan adanya keterlibatan tersangka lainnya,” tutur Kapolsek Marawola.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. HAL















Komentar