Kuasa Hukum ART: Yenny Yus Rantung Terlibat Konspirasi, Kami Pilih Pembuktian di Pengadilan

-Hukum Kriminal-
oleh

PALU, SULTENGTERKINI – Perseteruan antara Yenny Yus Rantung dan Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART), mencapai titik kritis dengan pernyataan keras dari Amerullah, kuasa hukum ART.

Menurutnya, Yenny Yus Rantung terlibat dalam sebuah konspirasi yang bertujuan merugikan karir dan keselamatan Abdul Rachman Thaha. Meski tawaran damai telah diajukan oleh kuasa hukum Yenny Yus Rantung, namun tidak mendapat respons positif dari pihak ART.

Amerullah menegaskan pilihan kliennya untuk mengambil jalur hukum.

“Kami sudah final memilih pintu pengadilan daripada pintu damai. Klien kami sudah bulat. Kami memilih pembuktian di hadapan pengadilan saja.” ungkap Amerullah di Palu, Sabtu (10/11/2023) siang.

Dia juga merinci bahwa upaya perdamaian yang disampaikan oleh kuasa hukum Yenny Yus Rantung, Natsir Said, tidak direspon dengan tangan terbuka oleh ART.

Menurut Amerullah, Yenny Yus Rantung secara langsung mengakui keterlibatannya dalam konspirasi tersebut.

“Yenny sendiri membuat pengakuan itu kepada klien kami,” sebutnya.

Dia menyoroti berbagai upaya jahat yang diarahkan kepada ART, mencakup insiden di Marowali Utara pada Oktober 2023, di mana Yenny hampir mencelakai ART dengan membawa pisau.

Setelah kegagalan melaporkan penganiayaan, Yenny malah melaporkan pencurian mobil Honda CRV yang sebenarnya dimiliki oleh ART.

Amerullah juga meragukan klaim Yenny mengenai hubungan dekat antara mereka dan memberikan peringatan tegas.

“Yenny jangan berangan-angan dan menafsirkan sendiri. Hubungan sahabat jangan dilebih-lebihkan. Jangan baper sendiri dong.” kata Amerullah.

“Kami akan membuktikan apa yang kami sampaikan ini. Demikian halnya Yenny dan kuasa hukumnya. Siapa yang mendalilkan, merekalah yang membuktikan.” tambah Ameruklah dengan tegas

Tidak hanya itu, ART juga telah meminta lembaganya untuk menghadirkan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengungkap rencana Yenny dan pihak lain yang ingin merugikan ART.

Saat ini, ART telah mendaftarkan gugatan perdata sebesar Rp35 miliar terhadap Yenny dan mantan pengacaranya, Moh Rifaldi Pattalau, di PN Palu.

Gugatan juga mencakup PT Manunggal Balindo dan BCA Finance terkait hak kepemilikan mobil.

“Gugatan Perdata kami sifatnya murni terkait hak kepemilikan mobil. Tidak ada kaitannya dengan hal-hal di luar itu.” tutup Amerullah.

Komentar