SIGI– Polres Sigi melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba menangkap seorang remaja berinisial RS (22) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Kota pada Rabu (15/4/2026).
Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, Iptu Chandra pada Selasa (28/4/2026) mengatakan, RS, warga Desa Watunonju ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 5,72 gram dalam kemasan 29 paket plastik klip yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam.
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Chandra menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada, RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sigi.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. HAL










Komentar