Polres Banggai Gerebek Indekos di Luwuk Selatan, Temukan 10 Paket Sabu-sabu

-Banggai, Utama-
oleh

BANGGAI– Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah mengamankan 10 paket plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu-sabu pada Rabu (15/11/2023) sekira pukul 20.30 Wita.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah satuan yang dinakhodai Iptu Muhammad Kasim mendapatkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan terhadap pria berinisial SD alias A (35), warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ini dipimpin langsung KBO Iptu Herman Yoseph.

“TKPnya di salah satu indekos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2023) siang.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa salah satu indekos di wilayah tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan informasi itu sehingga anggota melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” katanya.

Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan di kamar indekos milik pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

“Berat bruto barang haram ini sekitar 1.87 gram,” sebut mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Tojo Una-una itu.

Tak hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah alat isap bong, sebuah buah korek api gas, dan satu unit ponsel.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya. HAL

Komentar