Miliki Ribuan Pil Koplo, Dua Perempuan di Banggai Ini Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Personel Polsek Batui Polres Banggai, Sulawesi Tengah mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayahnya pada Selasa (19/12/2023) malam sekira pukul 21.30 Wita.

Dari pengungkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Batui, AKP Sudirman menangkap dua perempuan berinisial DA (18), seorang pelajar warga Kelurahan Sisipan dan AR (28), ibu rumah tangga warga Kelurahan Tolando, Kabupaten Banggai.

Kapolsek Sudirman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“DA dan AR memiliki hubungan pertemanan. Kami mendatangi rumah DA dan melakukan penggeledahan, yang kemudian menemukan tiga botol obat warna putih jenis THD yang tersimpan di tas sekolahnya,” ungkapnya, Rabu (20/12/2023).

Dari hasil interogasi, DA mengaku jika barang tersebut adalah milik temannya inisial AR yang dititipkan kepadanya.

“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, dia menerangkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 2.173 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD), tas sekolah warna hitam, dan satu pak plastik bening.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui guna pengembangan lebih lanjut,’ pungkasnya. LAH

Komentar