PT IMIP Berikan Santunan Rp600 Juta Bagi Korban Kebakaran di PT ITSS

-Morowali, Utama-
oleh

MOROWALI– Kecelakaan kerja di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dalam Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyebabkan belasan korban jiwa meninggal dunia itu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, Rabu (27/12/2023) mengatakan, hingga Selasa (26/12/2023), tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang, terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.

Para korban meninggal ini kata dia, telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respons cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP.

Dia mengatakan, pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan baik dari tim komunikasi PT IMIP, HRD dari masing-masing perusahaan atau tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban.

Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, Sulawesi Selatan sebelum akhirnya diterbangkan ke Tiongkok.

Saat ini kata dia, sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP.

Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerjasama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.

“Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut.

Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban.

Santunan ini secara simbolis diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban.

Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian santunan lainnya.

Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran telah dibayarkan.

Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

Sementara itu, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.

Tak hanya itu saja, selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis.

“Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban,” ujar Dedy Kurniawan. CAL

Komentar