DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan ke I Tahun Kelima

-Utama-
oleh

PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke I Tahun Kelima dalam rangka penetapan satu rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) di ruang sidang utama, Kamis (4/1/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, M Arus Abdul Karim dihadiri Asisten III mewakili gubernur, Sadly Lesnusa beserta anggota DPRD lainnya.

Pada kesempatan itu, Sadly Lesnusa yang membacakan sambutan Gubernur Sulteng menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pelaksanaan sidang paripurna sekaligus telah mengambil persetujuan ranperda menjadi perda.

Dia mengatakan, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki sumber daya alam yang melimpah.

Oleh karena itu kata dia, melalui kebijakan pengelolaan jasa lingkungan hidup, diharapkan dapat menjadi role terhadap kegiatan pembangunan yang berpotensi menjadi gangguan terhadap keseimbangan lingkungan hidup yang berdampak pada ancaman produktivitasnya, sehingga perlu mengembangkan dan menerapkan pengelolaan jasa lingkungan hidup yang merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup.

Selanjutnya sebagai tindak lanjut disetujuinya ranperda, gubernur mengharapkan kepala perangkat daerah terkait pengampu tugas dan fungsi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini untuk melakukan sosialisasi perda kepada perangkat daerah  dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu juga segera mengusulkan rancangan peraturan gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari perda dimaksud dengan berkoordinasi pada Biro Hukum. HAL

Komentar