Hari Pertama Operasi Keselamatan Tinombala di Sigi, 72 Pelanggar Lalu Lintas Disanksi

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Sebanyak 22 pengendara mobil dan 50 pengendara sepeda motor kena sanksi teguran dari petugas pada hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024 di Jalan Trans Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (4/3/2024).

Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat mengatakan, 72 pengendara itu kena tegur petugas karena dianggap melanggar tata tertib berlalu lintas.

Peneguran dilakukan kepada pengendara yang melanggar seperti tidak menggunakan kelengkapan kendaraan, tidak memakai safety belt, ban botak, surat-surat kendaraan, SIM dan kelengkapan lainnya.

Adapun teguran diberikan sebagai langkah preventif untuk memberikan sosialisasi keselamatan berkendara kepada pengguna jalan.

Dia menyebutkan, sasaran prioritas pelanggar untuk Operasi Keselamatan kali ini adalah menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menggunakan helm dan safety belt.

Selain itu juga berkendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, over dimension dan over load (ODOL), menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan pribadi menggunakan lampu strobo dan sirene, dan kendaraan berplat khusus/rahasia.

Nuim mengatakan, Operasi Keselamatan Tinombala 2024 akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 4 hingga 17 Maret 2024.

Selain teguran, petugas juga memberikan imbauan serta penyebaran spanduk, stiker, dan brosur Operasi Keselamatan Tinombala di lokasi public agar masyarakat bisa paham soal risiko ketika berkendara.

“Imbauan itu agar pengendara tahu, jika melanggar tata tertib, maka bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya. HAL

Komentar