Kejati Sulteng Geledah Tiga Lokasi di Morowali Terkait Korupsi Lahan

-Hukum Kriminal, Morowali, Utama-
oleh

MOROWALI– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Kamis (7/3/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, Jumat (8/3/2024) menjelaskan, penggeledahan dilakukan  berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 4 Maret 2024.

Selain itu juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.

Dia menyebutkan, dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Sebelumnya Penyelidik Kejati Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh Desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu.

Mereka dipanggil dimintai keterangan di antaranya Adudin Jena (tokoh masyarakat), Husen Jus (tokoh masyarakat), Abdul Muluk dan Moh Rais Rabbie (masyarakat) di kantor Kejati Sulteng, Kamis (14/12/2023) silam. CAL

Komentar