Dua Ranperda Sigi Disetujui Jadi Perda

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi Masa Persidangan 2023-2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD setempat di Kecamatan Dolo, Kamis (28/3/2024).

Dalam rapat kali ini, DPRD telah selesai membahas dua ranperda untuk selanjutnya diproses agar dapat ditetapkan menjadi perda Kabupaten Sigi.

Dua buah raperda tersebut adalah Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.

Dalam rapat itu, Wabup Samuel Yansen Pongi menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD dan jajarannya yang telah meluangkan waktu, tenaga serta pikiran untuk bersama pemerintah daerah dalam menyusun, membahas, sampai dengan menetapkan beberapa ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.

Dia berharap hubungan baik ini dapat terus terjaga agar tujuan baik untuk kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana mestinya.

Seusai penyampaian sambutan Wabup Sigi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan hasil Pansus DPRD kepada Pemkab Sigi. CAL

Komentar