Tiga Bulan, Polres Banggai Ungkap 20 Kasus Narkoba dengan 26 Tersangka

-Banggai, Utama-
oleh

BANGGAI– Komitmen Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary mengatakan, dalam kurun tiga bulan terakhir atau periode Februari hingga 18 April 2024, pihaknya mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 162 paket seberat 497,07 gram.

“Total 20 kasus dengan 26 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Februari hingga 18 April 2024 di wilayah Kabupaten Banggai,” kata wakapolres yang didampingi Kasat Narkoba Iptu I Gede Wira Hendana Putra dan Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda dan penyidik saat konferensi pers di mapolres setempat, Senin (22/4/2024).

“Jika dirupiahkan 1 gram Rp2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp994.140.000,” sebut wakapolres.

Dia menjelaskan dalam perhitungan menyelamatkan orang mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 497,07 gram.

Sehingga berhasil menyelamatkan sebanyak 3.977 orang, dengan asumsi 0,125 gram/orang.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Wira juga mengungkapkan, barang bukti sabu dari para pelaku tersebut berasal dari Kota Palu dan Makassar yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.

Dia berkomitmen, pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai yang bersih dari sindikat narkoba.

Pada kasus tersebut kasat menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 Juta dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp10 miliar. HAL

Komentar