Satlantas Polresta Palu Larang Pengendara Pakai Knalpot Bising, Ini Sanksinya Jika Melanggar

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengimbau seluruh pengendara di wilayahnya untuk tidak menggunakan knalpot bising, bogar atau semacamnya saat berkendara di jalan raya.

Imbauan larangan itu disampaikan Kepala Satlantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata kepada jurnalis, Senin (6/5/2024).

Kanisius mengatakan, larangan penggunaan knalpot bising itu dilakukan untuk mengurangi polusi suara dan menjaga kenyamanan pengendara serta masyarakat pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, knalpot bising atau racing seharusnya hanya digunakan di sirkuit balap dan bukan di jalanan umum.

Penggunaan knalpot bising dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan pasal 285 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama sebulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

Kanisius Franata menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Olehnya dia berharap seluruh masyarakat patuh terhadap aturan tersebut demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam berlalu lintas di jalan. CAL

Komentar