Gubernur Sulteng dan SKK Migas Bahas PI 10% WK Senoro-Toili

-Utama-
oleh

JAKARTA– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura melakukan audiensi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kantor SKK Migas Gedung Wisma Mulia Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (13/5/2024).

Audiensi tersebut guna membahas terkait Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Senoro-Toili.

Dalam pertemuan itu, Kepala Satker SKK Migas diwakili Kepala Divisi Program dan Komunikasi, Hudi Suryodipuro didampingi Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan-Sulawesi Azhari Idris, serta perwakilan dari Fungsi Hukum SKK Migas Arif Budiman.

Sementara Gubernur Rusdy Mastura hadir bersama Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka didampingi Kadis ESDM Sulteng Eddy N Lesnusa, Sekdis ESDM Devi Borman, Kabid Minerba Sultanisah, Kepala Brida Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsy Amir.

Gubernur Rusdy Mastura menjelaskan peningkatan fiskal provinsi Sulawesi Tengah, dengan harapan SKK migas dapat mem follow up proses pengalihan PI 10% wilayah kerja Senoro-Toili agar bisa segera diselesaikan, sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tengah dari hasil produksi migas oleh perusahaan yang berada di wilayah Senoro-Toili.

“Kami berharap SKK Migas bisa memfollow up PI Perusda Banggai pada Blok Dongi Sinoro. Apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk kepentingan rakyat,” pungkas gubernur.

Senada gubernur, Bupati Banggai Amiruddin menambahkan pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui Perusda Banggai ditetapkan PI 10% dan kesepakatan bagi hasilnya juga sudah disepakati dan untuk kesiapan infrastruktur penunjang telah dibahas.

“Bapak gubernur sangat mendukung Perusda Banggai dapat disetujui PI 10% Blok Dongi Sinoro,” tuturnya.

Sementara pihak SKK Migas, Hudi Suryodipuro menyatakan dukungan PI 10% Wilayah Senoro-Toili dan akan melakukan tindak lanjut terkait hal ini.

Menurutnya, semua persyaratan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. LAH

Komentar