Norwegia: Jika ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan, Kami Tangkap Netanyahu!

-Internasional, Utama-
oleh

OSLO– Norwegia menjadi negara Eropa pertama yang menyatakan akan menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant jika surat perintah penangkapan dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dalam sebuah wawancara dengan TV 2 Norwegia, Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide mengatakan negaranya berkewajiban untuk menjalankan keputusan ICC.

“Jika mereka muncul di Norwegia, maka menurut hukum internasional kami wajib melakukan ini (menangkap Netanyahu dan Gallant). Prinsip yang sama berlaku untuk semua negara di Eropa, kecuali Turki,” kata Eide, yang dilansir Palestine Chronicle, Kamis (23/5/2024).

Dalam wawancara tersebut, Eide menegaskan bahwa keputusan mengeluarkan surat perintah penangkapan ada di tangan ICC. Jika surat perintah tersebut dikeluarkan, lanjut dia, semua negara penandatangan Statuta Roma wajib mematuhinya.

Kepala Jaksa Karim Khan mengumumkan pada hari Senin bahwa kantornya telah mengajukan permohonan penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant karena kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, Palestina. Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas;

Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh, pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, dan Panglima Brigade al-Qassam Mohammed Deif.

Ketiganya dituduh bertanggung jawab atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Khan mengatakan timnya telah mengajukan surat perintah tersebut ke ruang pra-persidangan pengadilan dan panel hakim akan memutuskan pemberian surat perintah tersebut. Langkah Khan tersebut menyebabkan kemarahan di Israel dan kekecewaan di pihak Hamas.

Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz mengatakan: “Menarik persamaan antara para pemimpin negara demokratis yang bertekad untuk mempertahankan diri dari teror tercela dengan para pemimpin organisasi teror yang haus darah adalah distorsi mendalam terhadap keadilan dan kebangkrutan moral.”

Sementara itu, pejabat tinggi Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan kepada Reuters: “Keputusan tersebut menyamakan korban dengan algojo, dan mendorong Israel untuk melanjutkan perang pemusnahan di Gaza.”

Saat ini diadili di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina, Israel telah melancarkan perang yang menghancurkan di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 35.647 warga Palestina telah terbunuh dan 79.852 lainnya terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

(sumber: sindonews.com)

Komentar