DPRD Sulteng Tetapkan Tiga Ranperda

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka masa persidangan ketiga tahun kelima di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (10/6/2024) siang.

Dalam rapat paripurna itu juga diisi dengan penjelasan dari pengusul terkait tiga ranperda tersebut.

Dari total 45 anggota DPRD Sulteng, yang menghadiri baik secara langsung dan virtual sebanyak 31 orang, dan 14 tak hadir.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng membahas dan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tahun 2024.

Ketiga ranperda yang akan dibahas meliputi Raperda tentang Sumber Daya Air, Raperda tentang Kepemudaan dan Olahraga, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Adapun pengusul ranperda pada nomor satu adalah Sri Indraningsih Lalusu yang berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kemudian pengusul ranperda nomor dua yaitu Abdul Karim Aljufri yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra.

Pengusul atau pemrakarsa ranperda nomor tiga yakni Ibrahim A Hafid yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem.

Setelah menerima masing-masing rancangan pengusul atau pemrakarsa ranperda, beberapa anggota dewan diberikan kesempatan untuk memberikan saran atau tanggapan.

Setelah mendengar seluruh saran dari para anggota dewan masing-masing fraksi partai, Wakil Ketua DPRD Sulteng yang memimpin rapat menyetujui tiga buah ranperda untuk ditetapkan dan dibahas bersama dengan ekskutif. RIL

Komentar