Polda Sulteng Ungkap Pengiriman Satu Kg Sabu-sabu Asal Sumut

-Utama-
oleh

PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Penangkapannya di Jalan Pulau Halmahera Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada hari Sabtu (30/6/2024) sekitar pukul 11:45 Wita,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting, Kamis (11/7/2024).

Dia menyebutkan, pelaku yang ditangkap dalam kasus itu berinisial Kr (39), warga Jalan Pulau Halmahera Kota Palu.

Dasmin menjelaskan, modus kasus itu dengan cara menerima paket sabu-sabu melalui jasa pengiriman barang dari Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan pelaku Kr itu dilakukan oleh anggota Unit 1 dan Unit 2 Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Sulteng dipimpin Kasubdit III Kompol Raden Real Mahendra.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga sabu-sabu dengan kemasan Guanyinwang disimpan dalam dos air mineral dan dicampur makanan ringan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolda Sulteng untuk diproses lebih lanjut.

“Barang buktinya satu bungkus sabu-sabu dengan kemasan Guanyinwang bruto 1 kilogram (kg), satu dos berisikan makanan ringan, satu telepon genggam,” kata Dasmin.

Atas perbuatannya, pelaku Kr dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar