Disdikbud Palu Larang Siswa SD-SMP Bawa Motor dan Mobil ke Sekolah

-Tak Berkategori-
oleh

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengedarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua dan Empat bagi para peserta didik ke sekolah.

SE bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi yang ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri dan swasta di lingkungan dinas tersebut.

Dalam SE tersebut, kepala sekolah diminta melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil ke sekolah.

“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,” begitu isi dalam SE tersebut.

Selain itu, para orang tua juga diimbau agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.

Sebagaimana diketahui, SE ini menyusul adanya kecelakaan yang terjadi belum lama ini, antara sepeda motor yang dikendarai para peserta didik dengan sebuah truk di Jalan Munif Rahman, Kota Palu. HAL

Komentar