PALU– Penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota TNI tahun 2024 memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (30/7/2024) sore.
“Update perkembangan penyidikan dugaan kasus penipuan penerimaan anggota TNI, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P.21,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (1/8/2024).
Dia mengatakan, penyidikan sebagaimana laporan Yoksan Abe teregistrasi LP/B/113/V/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2024, setidaknya ada 11 saksi yang dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka IWS (46) berikut barang bukti yang disita kemarin telah diserahkan kepada pihak Kejari Donggala, sehingga tanggung jawab penyidikan sudah dinyatakan selesai,” ungkapnya.
Sehingga kata dia, diharapkan nantinya kepada pelapor, saksi dan korban untuk secara kooperatif dapat menghadiri pelaksanaan sidang kasus tersebut untuk mendapatkan kepastian hukumnya.
Untuk diketahui kasus penipuan penerimaan anggota TNI tahun 2024, tersangka IWS menjanjikan kepada beberapa korbannya dapat masuk TNI tanpa seleksi atau jalur khusus.
Dalam aksinya tersangka telah menerima uang dari para korban sejumlah Rp597.695.000.
Akan tetapi janji tersebut tidak pernah direalisasikan tersangka dan saat diminta untuk mengembalikan uang korban, tersangka hanya terus memberikan janji-janji. CAL














Komentar