PALU– Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait tahun 2024 di Pink Point Jalan Pemuda, Kota Palu, Kamis (8/8).
Evaluasi dan Resolusi Bersama Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Sinergitas Penegakan Hukum adalah tema yang diangkat dalam pelaksanaan rakor.
Hadir dalam rakor, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Dasmin Ginting, Kepala Balai POM, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulteng diwakili Kabid Pemberantasan, Kepala Lapas Kelas II A Palu, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kadis Sosial Sulteng dan jajaran Ditres Narkoba.
Dasmin Ginting saat membuka dan memberikan sambutan mengungkapkan, rakor ini sebagai wadah silaturahmi kembali menyusun kekuatan, sinergitas untuk lebih solid dalam pemberantasan narkoba.
“Banyak problema dalam upaya penegakan hukum tindak pidana narkoba,” ungkap Dasmin.
Oleh karenanya, Dasmin Ginting berharap, rakor ini dapat mencari solusi dan jawaban mengatasi persoalan, terutama proses penyidikan dapat berjalan dengan baik.
“Saya berharap pemerintah provinsi dan kota untuk dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba,” katanya.
Dasmin juga mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk membangun tempat rehabilitasi pengguna narkoba di wilayahnya.
“Hal itu disebabkan angka pengguna narkoba sudah mencapai 52.341 orang,” tutur orang pertama di Ditres Narkoba Polda Sulteng itu.
“Kampung Bebas Narkoba yang diinisiasi kepolisian belum berjalan baik. Oleh karenanya diperlukan peran pemerintah daerah hingga camat, lurah/kades, RW, dan RT,” ujar orang pertama di Ditres Narkoba Polda Sulteng itu.
Dalam pelaksanaan rakor itu, Dasmin Ginting mengajak, perlunya tindakan kongkrit dari masing-masing APH dan instansi terkait dalam sinergitas untuk memberantas narkoba di wilayah Sulteng. CAL
Komentar