Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris Bawaslu Sulteng Diperiksa Lima Jam di Kejati

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa AS, Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020 pada Senin (9/9/2024).

AS diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wita.

“Ada sekitar 36 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian di Palu, Senin (9/9).

Dia menegaskan, terhadap tersangka belum dilakukan penahanan karena pemeriksaan akan dilanjutkan dan tersangka diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen tambahan dibutuhkan penyidik pada saat pemeriksaan berikutnya.

Laode menambahkan, seluruh kerugian keuangan negara perkara Bawaslu Sulteng telah dilakukan pengembalian dengan nilai sebesar Rp907.000.000.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim penyidik Kejati Sulteng.

Penetapan tersangka AS berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditanda tangani Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka. CAL

Komentar