Bawaslu Morut Terima Laporan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah

-Morowali Utara, Utama-
oleh

MORUT– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah mengakui telah menerima laporan terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pilkada serentak 2024.

“Kami menerima laporan masyarakat, dan saat ini sedang diproses,” kata Ketua Bawaslu Morut, John Libertus Lakawa dihubungi dari Palu, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan, dalam menangani laporan masyarakat, pihaknya mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

John juga tidak bersedia menyampaikan apa yang menjadi materi laporan dari pelapor. Tetapi dia menengaskan, Bawaslu Morut tetap menyampaikan setiap tahapan proses kepada pelapor.

Sebelumnya, KPU Morut resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Delis Julkarson Hehi-Djira K diusung Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo dan PKN. Kemudian, pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi diusung Golkar, NasDem, PSI dan PBB.

Delis-Djira merupakan pasangan petahana, yang juga Bupati dan Wakil Bupati Morut periode 2021-2024.

Informasi yang dihimpun media, laporan ke Bawaslu Morut terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara tahun 2024.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Morut Nomor 653 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara tahun 2024.

Laporan itu juga berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 40 pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas, yang dilakukan Bupati Morut Delis Julkarson.

Pelantikan itu dilakukan pada 22 Maret 2024. Sehari setelah pelantikan, tertanggal 23 Maret 2024, Bawaslu Morut telah menyurat dan mengimbau bupati agar patuh pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 89 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Pelantikan itu pun dibatalkan dan diulang kembali pada 26 Juli 2024, sesudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dengan surat bernomor 100.2.1.3/3163/SJ tertanggal 12 Juli 2024.

Pelantikan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam hal ini, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pilkada bisa dikenai sanksi pidana.

Larangan mutasi itu berlaku enam bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Bawaslu juga menegaskan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret. CAL

Komentar