Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Sulteng Sita Lagi Aset PT RAS

-Morowali Utara, Utama-
oleh

MORUT– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).

Tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.

Penyitaan dilakukan di Kantor PT RAS di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut). Aset yang disita meliputi bulldozer, dump truck, ambulans, light truck, dan generator set.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, Selasa (1/10/2024) mengatakan, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dengan sejumlah saksi telah diperiksa.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset PT RAS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen operasional dan 13 kendaraan, termasuk dump truck, excavator, dan fire truck. Penggeledahan berlangsung lancar, disaksikan oleh karyawan PT RAS dan babinsa setempat.

PT RAS mulai beroperasi pada 2006 dengan izin lokasi di atas lahan HGU PTPN XIV. CAL

Komentar