PALU– Hidayat, Calon Wali Kota Palu tahun 2024 yang berpasangan dengan Andi Nur B Lamakarate bersepakat jika kelak terpilih akan memutihkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) warga yang telah lama menunggak.
Dalam setiap kesempatan kampanye dan diskusi dengan warga, Hidayat menekankan akan memberikan kebijakan untuk pemutihan tunggakan piutang PBB tersebut.
Apalagi kata dia, mayoritas pajak tanah/bangunan itu dimiliki oleh warga yang membutuhkan bantuan pemerintah.
“Kita putihkan saja piutang tunggakan PBB mereka yang bertahun-tahun tidak diselesaikan itu. Karena sejumlah warga menyampaikan, lebih besar denda pajak mereka daripada harga tanah, makanya mereka enggan membayarnya, sehingga kemudian, tahun depannya biar mereka bisa bayar secara normal,” sebutnya.
Hidayat menerangkan, dari informasi yang dia terima dan dipublikasikan secara umum oleh pemerintah kota saat ini, sebanyak Rp80an miliar setoran PBB di Palu belum dibayarkan oleh wajib pajak.
“Saya dengar, katanya masyarakat berutang lebih Rp80-an miliar terhadap pemerintah kota dari sektor setoran PBB-P2. Ini selalu digembar-gemborkan oleh walikota saat ini. Kalau Allah SWT mengizinkan saya dan Anca memimpin lagi, kita hapuskan piutang masyarakat itu,” tegas Hidayat, Jumat (15/11/2024).
Sementara Andi Nur B Lamakarate sepakat dengan apa yang disampaikan Hidayat. Dia menambahkan, jika setoran tersebut bisa normal dibayar masyarakat, maka piutang lama dihapuskan, biar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak PBB itu, normal kembali.
“Kita hapuskan yang lama, biar masyarakat tidak terbebani dengan denda lama itu, dan kedepannya bisa norma kembali mereka menunaikan kewajibannya,” kata dia.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencatat, total piutang PBB warga Kota Palu tahun 2022 mencapai Rp95 miliar, naik Rp15 miliar dari tahun sebelumnya, sementara 2023 capai Rp70 miliar.
Bahkan menurut Joppie Alvi Kekung, anggota DPRD Kota Palu saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Selasa (16/7/2024), di ruang utama kantor DPRD Palu, piutang Kota Palu dari sektor pajak daerah pada tahun 2023 mencapai Rp144 miliar.
Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan pemutihan PBB-P2 seperti Bandung, Malang, Bali, Boyolali, Sumatera Utara, dan beberapa kota lainnya. HAL
Komentar