PALU– Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus melengkapi penyidikan kasus penipuan online trading investasi dengan tersangka 21 orang. Kasus yang diungkap pada 17 Januari 2025 lalu di Kota Palu itu terus bergulir.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono mengungkap perkembangan terkini penyidikan yang dilakukan Ditres Siber.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman para pelaku, belum ditemukan adanya korban warga negara Indonesia,” kata Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).
Hal ini kata Djoko, sejalan dengan pengakuan awal dari para pelaku, bahwa mereka menyasar korban berkewarganegaraan Malaysia.
“Hasil pendalaman juga ditemukan adanya pelaku lain, inisial R yang juga warga dari Sulawesi Selatan,” katanya.
Dia mengatakan, R statusnya masih dalam pencarian alias DPO, dimana berperan memfasilitasi dengan menyiapkan tempat dan pengadaan telepon genggam.
Perkembangan lain, diperkirakan ada sembilan korban berdasarkan petunjuk dari nomor rekening korban yang ada di telepon genggam para pelaku dan semuanya merupakan rekening bank luar negeri. “Selama beroperasi, para pelaku diduga telah meraup pendapatan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia. Jika dikonversikan ke rupiah berkisar Rp4,9 miliar,” ungkap Djoko.
Sedangkan terhadap dua pelaku anak di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Djoko juga mengungkap sudah dilakukan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“Dua ABH sedang dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh Bapas dan hasilnya masih kita tunggu,” jelas Djoko.
Penyidik juga berencana untuk mengirim 37 unit telepon genggam pelaku ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik. Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan online trading investasi yang melibatkan 21 pelaku digerebek tim Ditres Siber Polda Sulteng pada 17 Januari 2025 lalu
Dalam menjalankan aksinya, mereka menyewa ruko di Jalan Suharso Kota Palu yang berkedok travel transportasi antar kabupaten dan provinsi, serta mengincar korban WNA Malaysia. HAL
Komentar