Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng Ditangkap di Tangerang

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Seorang residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk aparat Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (29/1/2025) di Ciputat Tangerang Selatan.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai Wakapolda dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat polda lain.

“Pelakunya berinisial SAN (47), warga Jalan Pemuda III Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” kata Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).

Djoko mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

“Ada dua pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang,” jelasnya.

Dia menjelaskan, nomor whatsapp +62812 9310 0591 mengaku Wakapolda Sulteng dan nomor whatsapp +62813 5304 8067 mengaku Dirreskrimsus.

Selanjutnya uang yang diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan,” tuturnya.

Djoko menerangkan, modus yang sama pernah dilakukannya pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat polda lain, diantaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim, ketiga kasus tersebut telah diputus pengadilan.

“SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba,” kata Djoko.

Dia mengimbau kepada masyarakat atau pengusaha untuk melapor di Ditres Siber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus di atas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SAN saat ini diproses dengan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. CAL

Komentar